Tugas Pokok dan Fungsi
Sebagai lembaga teknis daerah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal mempunyai tugas pokok yaitu :
1
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah.
2
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
3
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan serta Tugas Pembantuan yang diberikan Kepala Daerah.
Fungsi :
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal mempunyai fungsi yaitu :