Dinas Perpusip Kab. Tegal
Dinas Perpusip Kab. Tegal

Tugas Pokok dan Fungsi

Sebagai lembaga teknis daerah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal mempunyai tugas pokok yaitu :

1

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah.

2

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

3

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan serta Tugas Pembantuan yang diberikan Kepala Daerah.

Fungsi :

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal mempunyai fungsi yaitu :

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kearsipan dan perpustakaan.

2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan.

3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kearsipan dan perpustakaan.

4. Pengelolaan urusan ketatausahaan dinas.

5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan lingkup tugas di bidang kearsipan dan perpustakaan.