Slawi, 12 Mei 2022 — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Akreditasi Perpustakaan yang bertempat di Aula Dinas Perpusip Kabupaten Tegal. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesiapan perpustakaan di wilayah Kabupaten Tegal dalam menghadapi proses penilaian akreditasi perpustakaan.
Rakor Akreditasi Perpustakaan bertujuan untuk memberikan pembekalan dan gambaran teknis kepada para peserta terkait tahapan serta kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan dalam proses akreditasi perpustakaan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu memahami standar akreditasi yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Perpusip Kabupaten Tegal, Drs. Eko Jati Suntoro, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya komitmen dan kerja keras dalam mempersiapkan akreditasi perpustakaan.
“Proses akreditasi membutuhkan tenaga ekstra, konsistensi, serta fokus yang tinggi. Seluruh perpustakaan harus benar-benar mempersiapkan diri, baik dari sisi administrasi, layanan, maupun sarana pendukung agar memperoleh hasil akreditasi yang optimal,” ujar Eko Jati Suntoro.
Peserta Rakor Akreditasi Perpustakaan ini diikuti oleh 27 perpustakaan yang terdiri dari 1 perpustakaan perguruan tinggi, 9 perpustakaan SMA/SMK, 13 perpustakaan SMP/MTs, serta 4 perpustakaan SD/MI yang tersebar di wilayah Kabupaten Tegal.
Hadir sebagai narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, yaitu Drs. Bambang Agus Pamuji, Pustakawan Ahli Madya sekaligus Asesor Akreditasi Perpustakaan. Dalam paparannya, beliau menjelaskan secara rinci mengenai instrumen akreditasi, indikator penilaian, serta kesalahan umum yang sering ditemui dalam pengajuan akreditasi perpustakaan.
“Kunci utama akreditasi adalah kesesuaian antara dokumen, kondisi riil di lapangan, dan keberlanjutan layanan perpustakaan. Semua harus berjalan selaras,” jelas Bambang Agus Pamuji.
Selain itu, Sigit Tri Yuwono, S.STP., M.Si, selaku Pustakawan Ahli Muda Dinas Perpusip Kabupaten Tegal, turut memberikan pendampingan teknis serta berbagi pengalaman terkait pelaksanaan akreditasi perpustakaan di daerah.
Melalui pelaksanaan Rakor Akreditasi Perpustakaan ini, Dinas Perpusip Kabupaten Tegal berharap kualitas pengelolaan perpustakaan di seluruh jenjang pendidikan semakin meningkat serta mampu memenuhi standar nasional perpustakaan.


