Slawi, 2 Februari 2026 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal menghadiri rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpustakaan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Bagian Hukum di Ruang Rapat DPRD Komisi II Kabupaten Tegal, Senin (2/2).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal, Bapak Hari Nugroho, ST, didampingi Kepala Bidang Perpustakaan, Ibu Sri Handayani, S.Sos., serta Kepala Bidang Kearsipan, Bapak Indra Rustiono, S.Sos., M.T., M.Sc., dan perwakilan pustakawan.
Pembahasan Raperda ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Tegal agar mampu memberikan layanan yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal, Hari Nugroho, ST, menyampaikan bahwa Raperda Perpustakaan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia.
“Raperda Perpustakaan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengembangan layanan perpustakaan, sekaligus mendorong peningkatan minat baca dan literasi masyarakat Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi antara legislatif dan perangkat daerah sangat diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal.
Raperda tentang Perpustakaan Kabupaten Tegal ini selanjutnya direncanakan akan diparipurnakan bersama Raperda Bidang Kearsipan pada Jumat mendatang, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola perpustakaan dan kearsipan.


