Dinas Perpusip Kabupaten Tegal melakukan kunjungan ke Dispusip Kabupaten Bantul untuk mempelajari layanan, fasilitas, dan program literasi inklusif (15/01/2026)

 

Slawi, 23 Januari 2026 - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Bantul. Kegiatan ini digelar di Gedung Layanan Perpustakaan Bantul, Jalan Gajah Mada No. 1, dengan tujuan mempelajari layanan, fasilitas, dan program unggulan Dispusip Bantul. 

Sambutan Hangat dari Kepala Dispusip Bantul 

Acara diawali dengan sambutan dari Ibu Dian Mutiara Sri Rahmawati, S.H., M.M., Kepala Dispusip Bantul, yang menekankan komitmen Dispusip Bantul untuk menghadirkan layanan perpustakaan berkualitas dan inklusif bagi seluruh masyarakat. 

 

Plt. Kadis Perpusip Kab. Tegal HARI NUGROHO, ST memberikan sambutan dalam kunjungan ke Dispusip Kab. Bantul

 

Fasilitas Unggulan Perpustakaan Bantul 

Dalam pemaparan, Dispusip Bantul memperkenalkan berbagai fasilitas unggulan yang ramah bagi semua pengunjung:

  • OPAC (Online Public Access Catalog) memudahkan pencarian buku, majalah, dan bahan referensi.
  • Area bermain edukatif untuk anak-anak, baik indoor maupun outdoor.
  • Fasilitas ramah difabel, termasuk toilet, ruang laktasi, dan layanan khusus bagi pemustaka difabel.
  • Ruang ibadah, kantin, dan berbagai fasilitas pendukung kenyamanan pengunjung. 

Dengan fasilitas ini, Dispusip Bantul menunjukkan komitmen pada literasi inklusif yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat. 

Program Layanan Luar Gedung 

Perpustakaan Bantul juga aktif menjangkau masyarakat di luar gedung melalui:

  • Perpustakaan keliling di berbagai wilayah.
  • Peminjaman paket buku mandiri untuk masyarakat desa.
  • Program literasi di perpustakaan desa atau kelurahan, meningkatkan budaya baca di masyarakat. 

Pengelolaan Arsip dan Restorasi Arsip Unggulan 

Selain layanan perpustakaan, Dispusip Bantul juga memaparkan strategi pengelolaan arsip statis, seperti:

  • Identifikasi dan akuisisi arsip statis.
  • Penyerahan arsip ke Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dari perseorangan, organisasi, atau perangkat daerah.

Salah satu program unggulan adalah restorasi arsip, yaitu proses menyelamatkan arsip yang rusak agar kembali menyerupai bentuk asli. Dengan cara ini, informasi berharga tetap dapat dimanfaatkan oleh instansi dan masyarakat luas.