Slawi, 30 Mei 2022 — Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam meningkatkan nilai Laporan Audit Kearsipan Internal tahun 2022, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal. Kegiatan ini dilaksanakan mulai 30 Mei hingga 13 Juni 2022 dan melibatkan 29 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, antara lain:
-
Sekretariat Daerah Kab. Tegal
-
Sekretariat DPRD Kab. Tegal
-
Inspektorat Kab. Tegal
-
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tegal
-
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
-
Dinas Kesehatan
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
-
Dinas Perikanan
-
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
-
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
-
Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja
-
Dinas Perhubungan
-
Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
-
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan
-
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
-
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan
-
Dinas Lingkungan Hidup
-
Dinas Sosial
-
Dinas Komunikasi dan Informatika
-
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
-
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
-
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
-
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
-
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
-
Badan Pendapatan Daerah
-
RSUD dr. Soeselo Slawi
-
RSUD Suradadi
Pengawasan kearsipan adalah proses penilaian kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan. Kegiatan ini bertujuan menilai kebenaran, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan di masing-masing pencipta arsip.
“Pengawasan kearsipan dilakukan melalui audit dan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan agar tercipta tertib arsip, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal.
Metode pengawasan dilakukan melalui Audit Kearsipan dan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, meliputi identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar kearsipan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan Perangkat Daerah dapat menjadikan hasil pengawasan sebagai referensi perumusan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, sehingga arsip sebagai memori kolektif bangsa dapat tersimpan dengan baik di lingkungan instansi pencipta arsip di Kabupaten Tegal.


