Suasana Rapat Koordinasi Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal yang diikuti perwakilan 29 Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, sebagai upaya meningkatkan tertib arsip dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, 30 Mei 2022 via zoom meeting.

Slawi, 30 Mei 2022 — Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam meningkatkan nilai Laporan Audit Kearsipan Internal tahun 2022, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Pengawasan Kearsipan Internal. Kegiatan ini dilaksanakan mulai 30 Mei hingga 13 Juni 2022 dan melibatkan 29 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, antara lain:

  1. Sekretariat Daerah Kab. Tegal

  2. Sekretariat DPRD Kab. Tegal

  3. Inspektorat Kab. Tegal

  4. Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tegal

  5. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

  6. Dinas Kesehatan

  7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  8. Dinas Perikanan

  9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  10. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

  11. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian

  12. Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja

  13. Dinas Perhubungan

  14. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata

  15. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan

  16. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

  17. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

  18. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan

  19. Dinas Lingkungan Hidup

  20. Dinas Sosial

  21. Dinas Komunikasi dan Informatika

  22. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik

  23. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

  24. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

  25. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

  26. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

  27. Badan Pendapatan Daerah

  28. RSUD dr. Soeselo Slawi

  29. RSUD Suradadi

Pengawasan kearsipan adalah proses penilaian kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan. Kegiatan ini bertujuan menilai kebenaran, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan di masing-masing pencipta arsip.

“Pengawasan kearsipan dilakukan melalui audit dan monitoring tindak lanjut hasil pengawasan agar tercipta tertib arsip, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal.

Metode pengawasan dilakukan melalui Audit Kearsipan dan Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, meliputi identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar kearsipan.

Dengan kegiatan ini, diharapkan Perangkat Daerah dapat menjadikan hasil pengawasan sebagai referensi perumusan kebijakan penyelenggaraan kearsipan, sehingga arsip sebagai memori kolektif bangsa dapat tersimpan dengan baik di lingkungan instansi pencipta arsip di Kabupaten Tegal.