Slawi, 19 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Senin (19/1/2026). Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Bapperda DPRD Kabupaten Tegal.
Rapat pembahasan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapperda DPRD Kabupaten Tegal, Hj. Nofiyatul Faroh, S.I.P., dan dihadiri Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal, Indra Rustiono, S.Sos., M.T., M.Sc., serta perwakilan arsiparis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Pembahasan Raperda bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperdalam substansi materi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta kebijakan nasional di bidang kearsipan.
Dalam rapat tersebut, sejumlah substansi strategis menjadi perhatian bersama, di antaranya ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, kewenangan dan tanggung jawab pencipta arsip dalam pengelolaan arsip dinamis maupun arsip statis, serta pemanfaatan arsip sebagai sumber informasi, bahan pengambilan keputusan, dan wujud akuntabilitas publik.
Kepala Bidang Kearsipan, Indra Rustiono, menyampaikan bahwa keberadaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan memiliki peran penting sebagai landasan hukum dalam mewujudkan tertib arsip di daerah.
“Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam pengelolaan arsip daerah, sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan kearsipan serta pelestarian memori kolektif Kabupaten Tegal,” ujarnya.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap berikutnya, yakni penyempurnaan redaksional Raperda berdasarkan masukan dari seluruh pihak yang terlibat.
Diharapkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Tegal dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diimplementasikan secara optimal guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.


