Slawi, 5 November 2025 – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Kabupaten Tegal menggelar Kegiatan Pengawasan Kearsipan Tahun 2025, sekaligus memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang telah mengelola arsip dengan baik, pada Rabu, 5 November 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan terhadap penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Pengawasan kearsipan bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar kearsipan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah perangkat daerah menerima apresiasi atas komitmen dan konsistensinya dalam mengelola arsip secara tertib, sistematis, dan akuntabel. Apresiasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan.
Pengelolaan arsip yang baik memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, serta sebagai sumber informasi dan bukti akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.
Melalui kegiatan Pengawasan Kearsipan Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam memperkuat budaya tertib arsip di seluruh perangkat daerah guna mendukung pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan.
10 Besar Perangkat Daerah penerima penghargaan Gelar Pengawasan Kearsipan yaitu:
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas P3AP2KB
- Sekretariat Daerah
- RSUD Suradadi
- Inspektorat
- Dinas Sosial
- Bappedalitbang
- RSUD Dr. Soeselo Slawi
- BPKAD
- BKPSDM


