Sekdin Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Tegal serta narasumber hadir dan menyampaikan arahan dalam kegiatan pembinaan pegawai.

Slawi, 8 Desember 2021 – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kabupaten Tegal menggelar kegiatan pembinaan pegawai yang bertempat di Ruang Audio Visual. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKD) Kabupaten Tegal bekerja sama dengan Inspektorat Kabupaten Tegal.

Kegiatan pembinaan pegawai ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan secara tatap muka sejak pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2020. Pembinaan bertujuan untuk meningkatkan kembali kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan Khusus Inspektorat Kabupaten Tegal, Hartani, SH, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya disiplin pegawai dalam mendukung kinerja organisasi.

“Kegiatan pembinaan pegawai ini bertujuan untuk mengingatkan kembali seluruh ASN agar senantiasa menjalankan disiplin, terutama terkait presensi kehadiran, jam kerja, serta penggunaan atribut dan pakaian dinas sesuai ketentuan,” ujar Hartani.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur BKD Kabupaten Tegal, Siti Safuroh, SH., MH, menyampaikan materi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, beliau juga menjelaskan hak pegawai terkait berbagai jenis cuti.

“ASN berhak mendapatkan cuti sesuai ketentuan, antara lain cuti tahunan, cuti alasan penting, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku,” jelas Siti Safuroh.

 

Kegiatan pembinaan pegawai di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Tegal yang diselenggarakan oleh BKD dan Inspektorat Kabupaten Tegal di Ruang Audio Visual, Rabu (8/12/2021).

Pada kesempatan tersebut juga ditekankan agar seluruh pegawai segera menyusun laporan penilaian kinerja pegawai pada akhir tahun 2021. Selain itu, pada awal tahun 2022 seluruh ASN diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan format terbaru yang telah disesuaikan berdasarkan jenis jabatan, baik Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Fungsional, maupun Pelaksana.

Menutup kegiatan pembinaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Tegal mengusulkan agar BKD segera melaksanakan sosialisasi terkait format baru SKP sebelum diterapkan pada Januari 2022, sehingga seluruh pegawai dapat memahami dan mengimplementasikannya dengan baik.