Slawi, 9 Maret 2026 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pengisian Pajak SPT Tahunan Tahun 2025 secara mandiri melalui aplikasi Coretax pada Senin (9/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal dan diikuti oleh seluruh pegawai.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tegal, yaitu Aulia Intan Cahyania, Tri Hari Setiawan, Arif Widianto, dan Natalia Kriswinandar. Dalam kegiatan tersebut para narasumber memberikan pemaparan mengenai pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta tata cara pengisian SPT melalui aplikasi Coretax.
Selain penyampaian materi, para peserta juga mendapatkan pendampingan langsung dalam melakukan praktik pengisian SPT Tahunan secara mandiri. Pendampingan ini bertujuan agar seluruh pegawai dapat memahami langkah-langkah pengisian serta pelaporan SPT secara benar, mudah, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong kepatuhan dalam pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan literasi perpajakan di lingkungan instansi pemerintah, sehingga tercipta tertib administrasi dan kepatuhan pajak yang baik.


