Slawi, 20 November 2025 – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Tegal Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengorganisasian Kearsipan, yang bertempat di Aula Dinas Perpusip Kabupaten Tegal.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Tegal. Acara bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai pengorganisasian kearsipan sesuai dengan regulasi terbaru, sekaligus meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Peraturan Bupati Tegal Nomor 14 Tahun 2025 merupakan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem kearsipan yang efektif, efisien, serta mendukung akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui sosialisasi ini, OPD diharapkan dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pengelolaan arsip dinamis maupun arsip statis, serta menerapkan ketentuan kearsipan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan sebagai bagian penting dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, tertib, dan berkelanjutan.


