Sekretaris Dinas Perpusip mengikuti Standarisasi PISA via zoom meeting bersama pustakawan

 

Slawi - Untuk menjamin hak anak pada Kabupaten Layak Anak (KLA), diperlukan sebuah fasilitas (wadah) yang mencakup beragam sumber informasi layak anak yang terintegrasi, wadah tersebut bertujuan untuk memenuhi hak anak di bidang informasi dan dinamakan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) berfokus pada penyediaan informasi terintegrasi (informasi, tempat bermain, tempat peningkatan kreativitas, tempat konsultasi) yang dibutuhkan oleh anak-anak dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak.

Manfaat PISA:

  1. Meningkatkan kesempatan anak untuk menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan sejalan dengan prinsip dasar KHA.
  2. Memberikan lingkungan informasi yang sehat bagi anak diperlukan karena lingkungan informasi anak selama ini tidak selamanya positif.
  3. Keberadaan pusat informasi layak anak yang terintegrasi akan berkontribusi bagi terwujudnya KLA.

 

Sekretaris Dinas Perpusip Dra. NUZMATUN MALINAH bersama Pustakawan sedang mengikuti proses Standarisasi PISA, Rabu (02/11/2022)

 

Persyaratan penyelenggaraan PISA terdiri atas 6 standar yaitu:

  • Kebijakan
  • Program
  • Pengelolaan
  • Sumber Daya Manusia
  • Sarana prasarana dan Lingkungan
  • Monitoring dan Evaluasi

Sesuai dengan Keputusan Bupati Tegal Nomor: 420/793 Tahun 2022 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal ditetapkan sebagai Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA). Pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) RI melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal, kegiatan ini dilakukan secara daring di ruang audiovisual yang dihadiri oleh:

  1. Sekretaris Dinas Perpusip Kab.Tegal,

  2. Ibu Yulia Prihastuti, SKM, Jabatan Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Dinas P3AP2KB Kab.Tegal, dan,

  3. Pustakawan Dinas Perpusip Kab.Tegal sebagai pengelola PISA.

Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi dari tinjauan lapangan atas hasil evaluasi mandiri yang telah di isi pada Instrumen Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) Kemenpppa melalui link http://pisa2022.kla.id. Tim asesor yang terdiri dari asesor independen dan asesor dari Kemenpppa melakukan penilaian secara virtual yang dipandu oleh pustakawan dengan menunjukan secara langsung melalui camera handphone yaitu akses jalan menuju Dinas Perpusip Kab.Tegal, halaman depan, akses pemustaka berkebutuhan khusus, kondisi ruang baca anak, koleksi anak, CD, koleksi APE, koleksi untuk pemustaka berkebutuhan khusus, rambu-rambu dilarang merokok, rambu penyalahgunaan narkoba, sarana prasarana, ruang internet, ruang konsultasi anak, toilet untuk anak, peralatan pendukung pembuatan video konten anak yang dapat dimanfaatkan oleh pemustaka anak, asesor sempat berbincang dengan beberapa anak yang sedang berada diruang baca untuk menanyakan informasi apa yang mereka cari di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab.Tegal.

Standarisasi PISA memudahkan identifikasi kebutuhan sumber daya secara nasional melalui pengadaan barang dan jasa secara terpusat dengan spesifikasi yang sama sehingga dapat memberikan tingkat efisiensi yang relatif tinggi. Dalam konteks KLA standarisasi PISA juga mempercepat upaya pemenuhan indikator-indikator KLA yang terkait, Standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) pada Dinas Perpusip Kab.Tegal baru berjalan tahun ini, untuk hasil peringkat yang diraih masih menunggu pengumuman Standarisasi PISA oleh Kemenpppa RI.

 

#Salam Literasi

#Anak Terlindungi, Indonesia Maju